cursor blog

Sabtu, 23 Januari 2016

MATERI CYBER LAW ( MAKALAH )

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu untuk mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan Latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membahas sebuah kasus pada dunia cyber yang marak terjadi diera yang canggih saat ini yaitu pencemaran nama baik dan carding dan bagaimana cara menanggapi masalah tersebut.
1.3 Batasan Masalah
      Agar pembahasan masalah dalam penulisan makalah ini menjadi lebih terarah serta permasalahan yang dihadapi tidak terlalu luas, batasan masalah yang akan dibahas adalah:
1.4 Metode Penulisan
Makalah ini adalah salah satu tugas mata Kuliah Cyberlaw, penyusunan makalah ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet.maupun buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Dalam penyusunan makalah ini,kami menggunakan beberapa tahap,pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang kami lakukan secara parallel kemudian seluruh data dan fakta yang sudah kami dapat kemudian kami seleksi.Kemudian data yang sudah terkumpul kami urutkan berdasarkan tema pembahasan.
1.5 Tujuan penulisan

  1. Memenuhi tugas uas matakuliah cyberlaw
  1. Menambah wawasan tentang cybercrime dan cyberlaw.

Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari : http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pencemaran nama baik
2.1.1 kronologi kasus
Nama Farhat Abbas, bukanlah nama yang asing ditelinga orang Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai pengacara dan juga menjadi calon anggota legislatif dari Partai Demokrat ini juga merupakan suami dari seorang penyanyi terkenal, yaitu Nia Daniati. Farhat Abbas ini merupakan orang yang penuh kontroversi. Mulai dari berita nikah siri dengan beberapa wanita, lalu kasus perceraiannya dengan sang istri yang juga dibumbui aroma perselingkuhan dengan juru bicaranya sendiri. Dan yang paling sering menjadi sorotan adalah tentang hobinya berkicau di media sosial.
Berkicau di media sosial seperti twitter mungkin adalah hal yang sangat biasa, apalagi dengan banyaknya media sosial yang ada saat ini. Namun, yang tidak biasa dari Farhat Abbas dengan akun twitter @farhatabbaslaw adalah tentang isi kicauannya yang selalu menanggapi hal-hal yang sedang terjadi dengan pandangannya yang selalu menyudutkan pihak lain dan terkesan arogan.


Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan. UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
2.2 Penjelasan Kasus
2.2.1 Kasus pencemaran nama baik
a. Uraian Kasus
contoh kasus : Kasus kicauan farhat abbas.
Nama Farhat Abbas, bukanlah nama yang asing ditelinga orang Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai pengacara dan juga menjadi calon anggota legislatif dari Partai Demokrat ini juga merupakan suami dari seorang penyanyi terkenal, yaitu Nia Daniati. Farhat Abbas ini merupakan orang yang penuh kontroversi. Mulai dari berita nikah siri dengan beberapa wanita, lalu kasus perceraiannya dengan sang istri yang juga dibumbui aroma perselingkuhan dengan juru bicaranya sendiri. Dan yang paling sering menjadi sorotan adalah tentang hobinya berkicau di media sosial.
Berkicau di media sosial seperti twitter mungkin adalah hal yang sangat biasa, apalagi dengan banyaknya media sosial yang ada saat ini. Namun, yang tidak biasa dari Farhat Abbas dengan akun twitter @farhatabbaslaw adalah tentang isi kicauannya yang selalu menanggapi hal-hal yang sedang terjadi dengan pandangannya yang selalu menyudutkan pihak lain dan terkesan arogan.

b. Tanggapan kasus
Ø  Posisi sebagai polisi
Hendaknya selalu berhati hati dalam mengeluarkan kata kata yang belum tentu benar adanya karna nanti bisa menimbulkan masalah seperti contoh kasus pencemaran nama baik.
Ø  Posisi sebagai masyarakat
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Ø  Posisi sebagai hakim
Kasus tersebut sangat disayangkan untuk terjadi, bahkan sampai diproses dalam kasus hukum. Kasus pencemaran nama baik seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ada proses hukum.
Ø  Posisi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam hal ini saudari farhat abbas akan dijatuhkan pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500.000.000.00 sebagaimana pada pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan undang undang nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00.

    2.2.2 Kasus Hijacking
              a. uraian kasus
Contoh kasus: kasus hijacking pada email dan chatting melalui layanan e- webmail. Hijacking pada Email dan chatting melalui layanan e-WebMail yang menggunakan java servlet. Dibuatkan sebuah ilustrasi berikut ini untuk mengetahui bagaimana session hijacking dapat dilakukan, sehingga sejauh mana kelemahan dari situs web yang kita gunakan untuk melakukan komunikasi atau bertukar data. Pada waktu itu Abdi berkenalan dengan Akbar melalui media internet yaitu aplikasi chatting online. Keduanya saling bertukar informasi mengenai proses bisnis yang mereka jalankan selama ini. Melalui email, Akbar ingin mengajak Abdi untuk melakukan pertemuan secara langsung untuk membahas semua rencana bisnis yang akan mereka jalankan, akhirnya tiba waktunya mereka bertemu, tapi pada kenyataannya Akbar tidak muncul, nah Abdi berpendapat apakah chatting online dan e-mail yang dia kirim tidak pernah sampai atau telah dilakukan session hijacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Ternyata e-mail Abdi telah dilakukan pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara membukanya melalui layanan eWebMail yang menggunakan java servlet. Langkah yang dilakukan adalah menuju ke halaman cookie pal.
Cookie Pal adalah aplikasi shareware yang tersedia pada http://www.kbura.net/. Digunakan untuk memonitor dan mengontrol cookie yang dikirim oleh situs web pada suatu browser. Pada kotak pop-up itu terlihat bahwa eWebMail mengirimkan cookie string yang panjang, dengan nama “uid” . Nilai “uid” sepertinya di-encode dalam heksadesimal. Cookie ini menarik untuk disimak, mengingat bahwa seringkali aplikasi web menggunakan cookie untuk melewatkan session identifier selama berinteraksi dengan web. Mungkin cookie ini juga semacam session identifier dari eWebMail. Langkah selanjutnya adalah membersihkan browser dari semua cookie dan login ke eWebMail sebagai fauziah_z2@ewebmailexample.com. Cookie “uid” di-set, dan segera kita dapat melihat halaman inbox yang ternyata memiliki satu buah pesan email. Email ini berasal dari service eWebMail.
b. Tanggapan Kasus
Untuk pelaku kejahatan HIJACKING agar supaya di tidak adakan karena merugikan pengguna Website atau akun.
Ø  Tanggapan Polisi
Tersangka inisial FZ akan dijatuhkan pasal berlapis yaitu :
1.undang-undang 15/2001 tentang merek
2.kitab undang-undang hokum pidana (KUHP)
Ø  Tanggapan Hakim
Dengan ini saudari fauzia akan di ancam hukuman pidana sesuia dengan undang-undang 15/2001 dengan hukum  pidana selama 1 tahun,
Ø  Jaksa Penuntut Umum
JPU mengajukan tuntutan maksimal 5 tahun penjara
Ø  Tanggapan masyarakat
Kalau bisa pembajakan ditiadakan karna suatu pembajakan tersebut dapat merugikan kami sebagai masyarakat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah hokum adalah“Keadilan”.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sangat sukar untuk diatasi karena berada di duniamaya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah dikeluarkannya vonis hakim yang sama sekali tidak memberikan keadilan dalam kasus Benny Handoko versus Misbakhun dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal 310 KUH Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa keadilan.


3.2 Saran
1. Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2. Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama



DAFTAR PUSTAKA
Fightforfreedom.multiply.com Diakses 08 Oktober 2013 pukul 13.30
Kronologi penghinaan Benhan terhadap Misbakhun. Diambil dari : news.okezone.com ( 08 Oktober 2013 pukul 13.40)
http://budi.insan.co.id Diakses 24 April 2012 pukul 22.48
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta:Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April 2012 pukul 22.10
Partodihardjo, Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik  dalam UUITE. Diambil dari :