BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum yang baik adalah
hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi
adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Untuk itu
tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di
Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu
konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan
entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian
hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai
sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara
continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat.
Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu
untuk mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU
ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para
aparat penegak hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar
belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membahas sebuah kasus pada dunia
cyber yang marak terjadi diera yang canggih saat ini yaitu pencemaran nama baik
dan carding dan bagaimana cara menanggapi masalah tersebut.
1.3 Batasan Masalah
Agar pembahasan masalah
dalam penulisan makalah ini menjadi lebih terarah serta
permasalahan yang dihadapi tidak terlalu luas, batasan masalah yang akan
dibahas adalah:
1.4 Metode Penulisan
Makalah ini adalah salah satu tugas mata Kuliah Cyberlaw, penyusunan
makalah ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw)
adalah hasil dari apa yang kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media
internet.maupun buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Dalam penyusunan
makalah ini,kami menggunakan beberapa tahap,pada tahap awal yaitu pengumpulan
data dan fakta yang kami lakukan secara parallel kemudian seluruh data dan
fakta yang sudah kami dapat kemudian kami seleksi.Kemudian data yang sudah
terkumpul kami urutkan berdasarkan tema pembahasan.
1.5 Tujuan penulisan
- Memenuhi tugas uas matakuliah cyberlaw
- Menambah wawasan tentang cybercrime dan cyberlaw.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 pencemaran nama baik
2.1.1 kronologi kasus
Nama Farhat Abbas, bukanlah nama yang asing ditelinga orang
Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai pengacara dan juga menjadi calon
anggota legislatif dari Partai Demokrat ini juga merupakan suami dari seorang
penyanyi terkenal, yaitu Nia Daniati. Farhat Abbas ini merupakan orang yang
penuh kontroversi. Mulai dari berita nikah siri dengan beberapa wanita, lalu
kasus perceraiannya dengan sang istri yang juga dibumbui aroma perselingkuhan
dengan juru bicaranya sendiri. Dan yang paling sering menjadi sorotan adalah
tentang hobinya berkicau di media sosial.
Berkicau di media sosial seperti twitter
mungkin adalah hal yang sangat biasa, apalagi dengan banyaknya media sosial
yang ada saat ini. Namun, yang tidak biasa dari Farhat Abbas dengan akun
twitter @farhatabbaslaw adalah tentang isi kicauannya yang selalu menanggapi
hal-hal yang sedang terjadi dengan pandangannya yang selalu menyudutkan pihak
lain dan terkesan arogan.
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara
itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn
melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan. UUITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
2.2 Penjelasan Kasus
2.2.1 Kasus pencemaran nama baik
a. Uraian Kasus
contoh kasus : Kasus kicauan farhat abbas.
Nama Farhat Abbas, bukanlah nama yang asing ditelinga orang
Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai pengacara dan juga menjadi calon
anggota legislatif dari Partai Demokrat ini juga merupakan suami dari seorang
penyanyi terkenal, yaitu Nia Daniati. Farhat Abbas ini merupakan orang yang
penuh kontroversi. Mulai dari berita nikah siri dengan beberapa wanita, lalu kasus
perceraiannya dengan sang istri yang juga dibumbui aroma perselingkuhan dengan
juru bicaranya sendiri. Dan yang paling sering menjadi sorotan adalah tentang
hobinya berkicau di media sosial.
Berkicau di media sosial seperti twitter
mungkin adalah hal yang sangat biasa, apalagi dengan banyaknya media sosial
yang ada saat ini. Namun, yang tidak biasa dari Farhat Abbas dengan akun
twitter @farhatabbaslaw adalah tentang isi kicauannya yang selalu menanggapi
hal-hal yang sedang terjadi dengan pandangannya yang selalu menyudutkan pihak
lain dan terkesan arogan.
b. Tanggapan kasus
Ø Posisi
sebagai polisi
Hendaknya selalu berhati
hati dalam mengeluarkan kata kata yang belum tentu benar adanya karna nanti
bisa menimbulkan masalah seperti contoh kasus pencemaran nama baik.
Ø Posisi
sebagai masyarakat
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar
dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti
pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya
kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di
hadapan kita.
Ø Posisi
sebagai hakim
Kasus tersebut sangat disayangkan untuk terjadi,
bahkan sampai diproses dalam kasus hukum. Kasus pencemaran nama baik seharusnya
dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ada proses hukum.
Ø Posisi
sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam hal ini saudari
farhat abbas akan dijatuhkan pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp.
500.000.000.00 sebagaimana pada pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan
undang undang nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE dengan sanksi
hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00.
2.2.2 Kasus Hijacking
a. uraian kasus
Contoh
kasus: kasus hijacking pada email dan chatting melalui layanan e- webmail. Hijacking
pada Email dan chatting melalui layanan e-WebMail yang menggunakan java servlet. Dibuatkan
sebuah ilustrasi berikut ini untuk mengetahui bagaimana session hijacking dapat
dilakukan, sehingga sejauh mana kelemahan dari situs web yang kita gunakan
untuk melakukan komunikasi atau bertukar data. Pada waktu itu Abdi berkenalan dengan Akbar melalui media internet yaitu
aplikasi chatting online. Keduanya saling bertukar informasi mengenai proses
bisnis yang mereka jalankan selama ini. Melalui email, Akbar ingin mengajak
Abdi untuk melakukan pertemuan secara langsung untuk membahas semua rencana
bisnis yang akan mereka jalankan, akhirnya tiba waktunya mereka bertemu, tapi
pada kenyataannya Akbar tidak muncul, nah Abdi berpendapat apakah chatting
online dan e-mail yang dia kirim tidak pernah sampai atau telah dilakukan
session hijacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Ternyata e-mail Abdi
telah dilakukan pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara
membukanya melalui layanan eWebMail yang menggunakan java servlet. Langkah yang
dilakukan adalah menuju ke halaman cookie pal.
Cookie Pal
adalah aplikasi shareware yang tersedia pada http://www.kbura.net/. Digunakan
untuk memonitor dan mengontrol cookie yang dikirim oleh situs web pada suatu
browser. Pada kotak pop-up itu terlihat bahwa eWebMail mengirimkan cookie
string yang panjang, dengan nama “uid” . Nilai “uid” sepertinya di-encode dalam
heksadesimal. Cookie ini menarik untuk disimak, mengingat bahwa seringkali
aplikasi web menggunakan cookie untuk melewatkan session identifier selama
berinteraksi dengan web. Mungkin cookie ini juga semacam session identifier
dari eWebMail. Langkah selanjutnya adalah membersihkan browser dari semua
cookie dan login ke eWebMail sebagai fauziah_z2@ewebmailexample.com. Cookie
“uid” di-set, dan segera kita dapat melihat halaman inbox yang ternyata
memiliki satu buah pesan email. Email ini berasal dari service eWebMail.
b. Tanggapan Kasus
Untuk pelaku kejahatan HIJACKING agar
supaya di tidak adakan karena merugikan pengguna Website atau akun.
Ø Tanggapan Polisi
Tersangka inisial FZ
akan dijatuhkan pasal berlapis yaitu :
1.undang-undang 15/2001
tentang merek
2.kitab undang-undang
hokum pidana (KUHP)
Ø Tanggapan Hakim
Dengan ini saudari
fauzia akan di ancam hukuman pidana sesuia dengan undang-undang 15/2001 dengan hukum pidana selama 1 tahun,
Ø Jaksa Penuntut
Umum
JPU mengajukan tuntutan
maksimal 5 tahun penjara
Ø Tanggapan masyarakat
Kalau bisa pembajakan
ditiadakan karna suatu pembajakan tersebut dapat merugikan kami sebagai
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian
hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis
hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum
tetap. Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah
tepat dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari
sebuah hokum adalah“Keadilan”.
Dampak
positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar
hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang
sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana
kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum
terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik
seperti komputer yang selama ini sangat sukar untuk diatasi karena berada di
duniamaya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia
maya adalah dikeluarkannya vonis hakim yang sama sekali tidak memberikan
keadilan dalam kasus Benny Handoko versus Misbakhun dimana para hakim hanya
melihat tujuan hukum dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3
UU ITE ,pasal 310 KUH Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa
keadilan.
3.2 Saran
1.
Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2.
Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan
sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama
DAFTAR PUSTAKA
Fightforfreedom.multiply.com Diakses 08 Oktober
2013 pukul 13.30
Kronologi
penghinaan Benhan terhadap Misbakhun. Diambil dari : news.okezone.com
( 08 Oktober 2013 pukul 13.40)
http://budi.insan.co.id
Diakses 24 April 2012 pukul 22.48
Andi hamzah,
Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer.
Jakarta:Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/.
Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April
2012 pukul 22.10
Partodihardjo,
Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik,
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan,
Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik
dalam UUITE. Diambil dari :